Pada hari Senin, 11 Agustus 2025, setelah selesai Upacara Bendera, SMAN 4 Kota Bima mengadakan kegiatan pemusnahan barang sitaan hasil razia selama tiga bulan terakhir. Barang-barang yang disita meliputi barang-barang yang dilarang untuk dibawa dan digunakan di lingkungan sekolah, seperti parfum, lipstik, dan lain-lain.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan tata tertib siswa dan menjaga lingkungan sekolah yang aman dan tertib. Pemusnahan barang sitaan ini disaksikan langsung oleh perwakilan siswa-siswi dan didampingi oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan. (IP)